Bapenda Kabupaten Blitar Perketat Pengawasan Pajak MBLB dengan Monev Gabungan, Pos Pantau Naik 300 STP

Blitar, serayunusantara.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terus dikebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama sejumlah instansi menggelar operasi gabungan monitoring dan evaluasi (monev) untuk menertibkan tata kelola pajak sektor tambang, Selasa (12/8/2025).

Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Polri. Rangkaian pengawasan dimulai dari sekitar area tambang Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, dilanjutkan ke Pos Pantau 10 Sub Terminal Kelurahan Kademangan, kemudian ke Pertigaan Indomaret Desa Sumberjati, dan berakhir di Pertigaan barat Kantor Desa Dawuhan.

Selama kegiatan, petugas memberhentikan setiap truk yang bermuatan batu dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Pengambilan (STP). Bagi sopir yang tidak membawa STP, petugas memberikan surat peringatan sekaligus sosialisasi pentingnya membayar pajak MBLB.

Lokasi pertambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Menurut Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, monev gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan tata kelola pajak MBLB yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025.

“Kegiatan ini bertujuan agar tata kelola pajak MBLB berjalan optimal, sekaligus memberikan sosialisasi dan penegakan terhadap wajib pajak. Hasilnya cukup positif, dari informasi petugas pos pantau Kademangan, ada kenaikan sekitar 300 STP dalam sehari. Ini membuktikan bahwa pengelolaan pajak MBLB bisa menjadi pendongkrak PAD,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sebut Hubungan Legislatif–Eksekutif Memburuk, Pembangunan Macet

Meski demikian, Roni mengakui masih ada tantangan. Beberapa pengusaha tambang dan sopir truk diduga menghindari pos pantau dengan menggunakan jalur alternatif atau jalur tikus. Sehingga perlu penambahan Pos Pantau lagi di Kecamatan Kademangan.

Hal tersebut diperkuat pernyataan Zunaedi, Kasubid Penagihan Pajak Daerah, yang menyebutkan pihaknya menemukan pelanggaran saat operasi berlangsung.

“Seperti yang kami lihat tadi, ada tiga truk yang kedapatan tidak membawa STP dan memilih jalur lain agar terhindar dari pos pantau. Informasi dari warga, jalur yang sering dipakai adalah arah Plumpungrejo–Jimbe. Karena itu, kami menilai perlu ada penambahan pos untuk menutup jalur-jalur tersebut,” tegasnya.

Dari monev gabungan, salah satu truk bermuatan batuan kedapatan tidak membawa STP yang wajib ditunjukkan di pos pantau yang dilalui. Jalur tikus menjadi alternatif agar terhindar dari pemeriksaan.(foto : Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)
Dari monev gabungan, salah satu truk bermuatan batuan kedapatan tidak membawa STP yang wajib ditunjukkan di pos pantau yang dilalui. Jalur tikus menjadi alternatif agar terhindar dari pemeriksaan.(foto : Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Pemkab Blitar melalui leading sektornya Bapenda menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin dan penindakan tegas terhadap pelanggar.

Selain untuk menekan potensi kebocoran pajak, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran wajib pajak demi mendongkrak PAD dari sektor pertambangan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *