Bapenda Kabupaten Blitar Sosialisasikan SISMIOP 2025 di Kecamatan Ponggok

Sosialisasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) tahun 2025 pada Senin malam (5/5/2025), bertempat di Kantor Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok. (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar melaksanakan sosialisasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) tahun 2025 pada Senin malam (5/5/2025), bertempat di Kantor Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok.

Kegiatan ini merupakan langkah awal pelaksanaan program SISMIOP di wilayah tersebut, yang menjadi fokus pengembangan sistem informasi pajak daerah tahun ini.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya pendataan dan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Pajak Daerah (P2SPD) Bapenda Kabupaten Blitar, Dedi Sukmono, menjelaskan bahwa SISMIOP merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh proses administratif terkait pajak daerah.

“SISMIOP adalah sistem yang mengelola data objek dan subjek pajak secara terkomputerisasi, mulai dari pendataan, penilaian, hingga penerimaan dan pelayanan. Ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2,” jelas Dedi Sukmono.

Ia juga menuturkan bahwa sejak pelimpahan kewenangan PBB-P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada tahun 2014, masih terdapat sejumlah desa yang belum terintegrasi dalam sistem ini.

“Dari total desa yang ada, kami masih memiliki PR untuk menyelesaikan 83 desa yang belum SISMIOP sejak 2014. Hingga tahun 2024, kami sudah mengurangi jumlah tersebut menjadi 59 desa. Tahun ini, kami fokus di Kecamatan Ponggok, yang masih memiliki 14 desa belum SISMIOP,” tambahnya.

Penetapan Kecamatan Ponggok sebagai lokasi pelaksanaan SISMIOP tahun 2025 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/106/409.1.2/KPTS/2025. Dari 15 desa di Kecamatan Ponggok, baru Desa Bendo yang sudah menerapkan sistem SISMIOP.

Melalui sistem ini, data objek dan subjek pajak akan diperbarui berdasarkan kondisi riil di lapangan, termasuk pemetaan blok dan zona nilai tanah (ZNT), serta pembaruan informasi tentang bangunan.

“Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, tapi juga oleh masyarakat, karena sistem ini menjamin keadilan dalam pengenaan pajak,” terang Dedi.

Baca Juga: Antisipasi Titik Rawan Kecelakaan, Dishub Kabupaten Blitar Survei Rekayasa Lalu Lintas

Sementara itu, Kepala Desa Karangbendo, Koirul Anam, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan mengajak masyarakat turut serta menyukseskan program pemerintah tersebut.

Sehingga, dengan pelaksanaan SISMIOP di Kecamatan Ponggok, diharapkan akan mempercepat terwujudnya basis data pajak yang valid dan terkini, sebagai pondasi penting dalam kebijakan fiskal daerah yang berkeadilan dan akuntabel.

“Kami berharap warga dapat kooperatif dalam pendataan maupun verifikasi. Program ini penting agar data yang ada sesuai kondisi sebenarnya dan manfaatnya bisa langsung dirasakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah,” ujarnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *