Baru Bebas Murni! Komar Langsung Dijemput Penyidik Menuju Polda Jatim Tanpa Jeda

Bandung, serayunusantara.com — Harapan Muhammad Ainun Komarullah, atau yang akrab disapa Komar, untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di rumah seketika sirna.

Senin (09/03/2026), hanya beberapa saat setelah dinyatakan bebas murni dari Rutan Kebon Waru Bandung usai menjalani masa pidana 6 bulan, Komar kembali dijemput paksa oleh penyidik kepolisian.

Komar sebelumnya mendekam di penjara akibat jeratan UU ITE terkait unggahan yang dianggap memicu kerusuhan di DPRD Jawa Barat. Namun, kegembiraan menghirup udara bebas hanya bertahan sekejap.

Tepat pukul 11.18 WIB, penyidik dari Polrestabes Surabaya sudah menunggu di depan rutan untuk membawanya menuju Surabaya guna pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penangkapan kembali ini terkait dengan perkara baru yang masih bersumber dari regulasi yang sama, yakni Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat 2 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Proses hukum yang berjalan tanpa jeda ini memicu kritik tajam dari tim penasihat hukumnya yang menilai aparat sama sekali tidak memiliki empati terhadap kondisi psikologis kliennya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Aktivis! Majelis Hakim Vonis Bebas Delpedro Cs dari Dakwaan Penghasutan

Lelah Fisik dan Mental, Komar: “Sampai Kapan Negara Mau Menghukum Aku?”

Dalam sebuah wawancara memilukan yang diunggah melalui kanal Instagram @lbhbandung, Komar tampak sangat terpukul dan mengalami kelelahan fisik maupun mental yang luar biasa. Ia mempertanyakan keberlanjutan proses hukum yang seolah tak kunjung usai meski dirinya sudah kehilangan segalanya.

“Sampai kapan negara mau menghukum aku? Aku bukan siapa-siapa, aku juga nggak punya apa-apa. HP juga sudah dimusnahkan, akun juga sudah dimusnahkan,” ujar Komar dengan nada lirih yang menggambarkan keputusasaan mendalam.

Tim hukum Komar menyayangkan langkah penyidik yang langsung memboyong Komar dari Bandung ke Surabaya tanpa memberikan waktu istirahat atau kesempatan untuk bertemu keluarga yang sudah menunggu di rumah.

Kondisi ini dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang kaku dan mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama di tengah suasana menjelang Lebaran.

Saat ini, Komar harus bersiap menghadapi proses persidangan baru di Surabaya. Tim hukum memohon dukungan dan solidaritas dari masyarakat sipil agar Komar bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Kasus ini menjadi cermin betapa “karetnya” pasal-pasal dalam UU ITE dapat menghimpit kehidupan warga biasa hingga kehilangan masa depannya berkali-kali. (Fis/Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *