Blitar, serayunusantara.com – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat pemahaman peserta terkait alur layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan pentingnya keselarasan pemahaman antara peserta dan penyedia layanan kesehatan agar pelayanan dapat berjalan optimal.
“Semua pihak, termasuk peserta JKN, perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai alur layanan. Ini penting agar proses pelayanan berlangsung lancar dan semua peserta memperoleh layanan yang mudah, setara, dan sesuai haknya,” ujarnya dalam Media Gathering bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten dan Kota Blitar, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan secara konsisten mengawasi agar fasilitas kesehatan menjalankan pelayanan sesuai standar Janji Layanan JKN yang telah dipasang di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Begini Cara BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Kelancaran Alur JKN dan Literasi Peserta
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar, Mujianto. Ia menyebutkan bahwa keberadaan Janji Layanan JKN dapat memberikan rasa aman bagi peserta sekaligus mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta lebih paham hak-hak mereka dan bisa lebih aktif memanfaatkannya. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga terdorong menjaga standar layanan agar masyarakat semakin puas dan percaya terhadap program JKN,” ungkap Mujianto.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025
Tutus turut menjelaskan bahwa peserta JKN wajib terlebih dahulu mengakses layanan di FKTP tempat mereka terdaftar. Apabila berdasarkan indikasi medis diperlukan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan rujukan ke FKRTL.
“Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis serta kemampuan fasilitas kesehatan. Jika FKTP tidak dapat menangani, peserta akan dirujuk ke FKRTL yang lebih sesuai,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani langsung oleh FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, praktik dokter mandiri, maupun rumah sakit kelas D pratama. Ketentuan ini mengacu pada regulasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Keputusan Menteri Kesehatan terkait Panduan Praktik Klinis.
Namun, dalam situasi gawat darurat, peserta diperbolehkan langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) di fasilitas kesehatan, baik yang telah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Tutus mengingatkan pentingnya menjaga status aktif kepesertaan. Peserta disarankan rutin memeriksa status keaktifannya melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program New REHAB 2.0 sebagai solusi pembayaran bertahap.
“Melalui program New REHAB 2.0, peserta bisa mencicil tunggakan iuran secara fleksibel. Kami berharap program ini dapat membantu meringankan beban finansial sekaligus memastikan seluruh peserta tetap terlindungi oleh JKN,” pungkas Tutus. (Humas BPJS Kesehatan/Jun)