Beraksi 19 Kali, Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Payudara Anak

Kota Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan MSS (39), seorang pria yang menjadi pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur. Pelaku kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Kediri. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar pukul 10.22 WIB. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat. Pada Jumat, 13 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam, kata Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif pada detikjatim.com, Minggu (15/2/2026).

Pelaku utama, MSS (39), adalah warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya pakaian, jaket, telepon genggam, helm, sepasang sandal, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AG 2234 BX.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 19 kali  di lokasi berbeda. Rinciannya, empat TKP di wilayah Kota Kediri dan 15 TKP di wilayah Kabupaten Kediri. Mayoritas korban adalah anak-anak, termasuk santri.

AKP Elsyarif juga menyampaikan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

“Pelaku melakukan aksinya secara berulang. Dari pemeriksaan, motif sementara dipicu faktor psikologis dan sakit hati dalam kehidupan pribadinya. Namun demikian, ini tidak menghapus unsur pidana,” jelas AKP Syarif, Sapaan akrab Kasatreskrim, yang baru menjabat kurang dari seminggu ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Sebelumnya, aksi MSS ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman itu tampak seorang anak berjalan kaki sepulang sekolah.

Tak lama kemudian, seorang pria menghampiri korban dengan dalih menanyakan alamat. Setelahnya, pria itu diduga melakukan tindakan tidak pantas lalu meninggalkan lokasi.

Terlihat dalam rekaman CCTV itu pelaku naik motor matik berwarna hitam dengan postur tubuh gemuk dan mengenakan jaket biru saat kejadian. Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain satu korban setidaknya ada dua laporan serupa dari wali murid lainnya.

Salah satu anak mengaku pernah bertemu dengan pria yang diduga orang yang sama dan mengalami perlakuan serupa. (kev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *