Kediri, serayunusantara.com — Personel Satpol PP Kota Kediri bergerak cepat melakukan penertiban besar-besaran terhadap reklame, baliho, hingga spanduk liar yang melanggar aturan.
Aksi bersih-bersih ruang publik ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya estetika kota dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Petugas menyisir sejumlah jalan protokol untuk mencopot alat peraga yang dipasang secara ilegal atau sudah habis masa izinnya, Kamis (05/02/2026).
Penertiban ini menyasar baliho yang dipaku di pohon, melintang di jalan, hingga yang menutupi rambu-rambu lalu lintas karena dianggap membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan keindahan, tetapi juga penegakan hukum demi memastikan seluruh pelaku usaha patuh pada administrasi perizinan yang berlaku di Kota Kediri.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Keluarga: Pemkot Kediri Fasilitasi Layanan KB Gratis bagi Pasangan Suami Istri
Jatmiko (46), warga yang sering melintas di jalur protokol, memberikan dukungannya terhadap aksi tegas ini.
“Jalanan jadi terasa lebih luas dan bersih dipandang mata tanpa baliho-baliho yang semrawut. Saran dari saya untuk pemilik usaha atau pemasang iklan, kalau mau promosi sebaiknya lewat jalur resmi saja,” sarannya.
Data dari Satpol PP menunjukkan bahwa masih banyak oknum pemasang reklame yang mengabaikan aspek keselamatan publik demi mengejar titik strategis.
Dengan adanya instruksi dari pusat, pengawasan kini dilakukan secara lebih ketat dan rutin. Reklame yang ditertibkan langsung dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti dan pemiliknya akan dipanggil untuk proses lebih lanjut.
Melalui operasi penyisiran ini, Pemkot Kediri berharap para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum.
Lingkungan kota yang rapi tanpa gangguan visual ilegal diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi warga sekaligus mendukung citra Kediri sebagai kota yang tertib hukum. (Fis/Serayu)


















