Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas DPW dan Caleg Parpol

Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam agenda bimtek kepada DPW dan para Anggota Legislatif terpilih dari Partai Perindo yang terselenggara pada momentum Mukernas di Jakarta Concert Hall pada iNews Tower Kebon Sirih, Jakarta. (Foto: KPK RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KPK RI, Sebagai upaya menjaga kualitas dan etika bangsa, integritas menjadi pilar terpenting dalam struktur politik, ekonomi, sosial, hingga landasan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Integritas pun merujuk pada keselarasan yang disertai dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam agenda bimbingan teknis (bimtek) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan para Anggota Legislatif terpilih dari Partai Perindo yang terselenggara pada momentum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Concert Hall (JCH) pada iNews Tower Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (30/7).

Nawawi pun menjelaskan bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya tidak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Dengan berbagai keterbatasan, maka masyarakat termasuk para kader partai politik menjadi target pembekalan integritas yang menjadi prioritas sebab memiliki peran dan fungsi yang bisa mendorong terciptanya ekosistem antikorupsi.

“Sebab pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan KPK dengan hanya mengerjakan penindakan, pun melalui forum seperti bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korups. Untuk itu, para anggota legislatif terpilih harus dapat menjadi agen pembangun integritas sebagai upaya partisipasi memberantas korupsi,” kata Nawawi.

Melalui bimbingan teknik tersebut, Nawawi lanjut menekankan mengenai pentingnya penanaman karakter dan nilai integritas yang tertuju pada upaya pendidikan antikorupsi. Sebab menurut Nawawi, pembekalan integritas menjadi dasar pengetahuan dan pemahaman yang penting dimiliki para anggota legislatif ketika dihadapkan pada kondisi krusial yang berindikasi korupsi.

Baca Juga: Cegah Fraud, Kemenkes Bentuk Tim Pencegahan

Dengan begitu, para anggota legislatif diharapkan dapat menerapkan praktik terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai agen perubahan antikorupsi. Menurut Nawawi, Anggota legislatif yang berintegritas dan menjunjung etika berpolitik menjadi urgensi tersendiri dalam upaya menghapus noktah hitam pada kondisi sistem politik yang kurang bersih.

“Perilaku korupsi sendiri sering dikaitkan dengan kebusukan ekonomi, dan di dalam partai politik menjadi sebuah kegagalan politik kolektif yang tidak dapat terselesaikan dengan satu kali pemberantasan. Untuk itu, berbagai upaya pencegahan korupsi yang lebih masif harus dan penting dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan sikap profesionalitas dari para anggota legislatif,” ungkap Nawawi.

IPAK dan SPI sebagai Indikator

Ia pun menyebut, sebagai refleksi upaya pemberantasan korupsi, KPK telah melakukan pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Adapun skor indeks IPAK 2023 sebesar 3,92 atau turun dari tahun sebelumnya dengan skor 3,93. Demikian halnya, hasil SPI tahun 2022 diperoleh skor indeks sebesar 71,9 turun dari capaian tahun 2021 dengan skor 72,4.

Dan melalui giat bimbingan teknik menjadi bagian dari komitmen KPK Tahun 2024 sebagai upaya penguatan pemberantasan korupsi secara sinergis dan kolaboratif, serta menjaga keselarasan dan keberlanjutan pelaksanaan program atau kegiatan, dan pencapaian target akhir pemerintahan. Mengingat Tahun 2024 merupakan tahun terakhir Rencana Strategis (Renstra) KPK tahun 2020-2024.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum Partai Perindo Boyke Novrizon, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Sudirman Said, serta 76 orang ketua dan sekretaris DPW, 381 orang anggota legislatif DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih periode 2024-2029 yang berasal dari 17 Provinsi dan 187 Kabupaten/Kota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *