Bhabinkamtibmas dan Satpol PP Tertibkan Galangan Pasir Ilegal di Semen Kediri

Kota Kediri, serayunusantara.com – Sebagai bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025 (1–14 Mei 2025), jajaran Polsek Semen, Polres Kediri Kota terus merespons aduan warga guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari pelanggaran hukum.

Salah satu tindakan nyata dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Titik, Aipda Heru Tri Prastyo, yang mendampingi Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan galangan pasir ilegal di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (6/5/2025).

Aksi ini dilakukan setelah warga melaporkan melalui aplikasi “Halo Mas Bup” mengenai praktik pencucian pasir yang menggunakan air irigasi sawah serta pembuangan limbah leboh yang mencemari saluran air.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Semen, Babinsa, perangkat desa, dan pemilik usaha galangan pasir. Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan agar pelaku usaha menghentikan aktivitas yang melanggar aturan lingkungan dan menjaga ketertiban agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Ps. Kapolsek Semen, Iptu Bambang Heri Muljono, menekankan bahwa penanganan potensi penyakit masyarakat, termasuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan, menjadi fokus Operasi Pekat II.

“Kehadiran kami bersama Satpol PP menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menindaklanjuti laporan warga. Ini adalah bentuk respons cepat sekaligus bagian dari operasi pekat yang menyasar segala pelanggaran yang meresahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Berikan Apresiasi kepada 45 Personel dan 16 Warga yang Berjasa

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip Presisi Polri: responsif, transparan, dan kolaboratif. Situasi selama pengawasan berjalan aman dan kondusif. Polsek Semen akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya selama Operasi Pekat II Semeru 2025. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *