BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Lebih Dari Rp 8,91 M Selama Dua Bulan

Jakarta, serayunusantara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan ratusan ribu pieces kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Dalam kurun waktu pemantauan sebulan yakni Oktober hingga November 2024, ada 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces, dengan nilai fantastis lebih dari Rp 8,91 miliar.

Paling banyak ditemukan di empat provinsi pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

“Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Sarana dan Prasarana Transportasi di Jawa Timur Siap Hadapi Nataru 2024/2025

Ikrar menjelaskan, berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.

Sebagian besar kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce. Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. (rilis pers antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *