BPSDM Kemendagri Menggelar Diklatsar Satpol PP Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Dalam Formasi Jabatan Fungsional. (Foto: Kemendagri RI)
Bogor, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendagri RI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Menggelar Pendidikan Dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Dalam Formasi Jabatan Fungsional. Kegiatan Ini Sebagai Upaya Kemendagri Untuk Menegakkan Ketertiban Umum, Melindungi Masyarakat, Dan Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Diklatsar Ini Dibuka Oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono Di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP Dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/8/2023). Dalam Sambutannya, Dia Mengatakan, Satpol PP Dibentuk Untuk Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Serta Menjaga Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Hal Ini Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 255 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Karena Itu, Sugeng Menekankan Pentingnya Satpol PP Memahami Peran Dan Tugasnnya. “Tugas Utama Kita Sebagai Anggota Satpol PP Yang Telah Dijabat Fungsional Adalah Menegakkan Perda Dan Perkada, Serta Memastikan Pelaksanaannya Dengan Baik,” Ujarnya.
Dia Mengungkapkan Urgensi Perda Dan Perkada Sebagai Landasan Kerja Satpol PP. Menurutnya, Perda Dan Perkada Yang Telah Dirumuskan Dan Disahkan, Perlu Dipastikan Penerapannya Di Lapangan. Dengan Demikian, Tugas Utama Satpol PP Adalah Memastikan Pelaksanaan Perda Dan Perkada Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah Ditetapkan.
Baca Juga: Sekjen Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI Di Lingkup Kemendagri
Di Lain Sisi, Sugeng Menekankan, Peran Penting Satpol PP Dalam Menjaga Stabilitas Dan Ketenteraman Umum, Terutama Dalam Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Yang Kondusif Merupakan Kunci Suksesnya Gelaran Tersebut. Selain Itu, Satpol PP Juga Memiliki Peran Dalam Melindungi Masyarakat Dan Menjaga Keberlangsungan Fungsi Perda, Seperti Pengaturan Tata Ruang Dan Perlindungan Lingkungan.
“Kehadiran Satpol PP Harus Dianggap Sebagai Bentuk Perlindungan Dan Dukungan Bagi Masyarakat. Menjaga Harmoni Dan Memastikan Perda Dan Perkada Terlaksana Adalah Bagian Dari Misi Utama Satpol PP,” Tegas Sugeng.
Selain Itu, Dia Menambahkan, Pentingnya Sinergi Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Menegakkan Perda Dan Perkada. Melalui Sinergi Yang Kuat, Satpol PP Diharapkan Dapat Berperan Aktif Dalam Menjaga Ketertiban Umum, Melindungi Masyarakat, Serta Mendukung Pembangunan Yang Berkelanjutan.***