Kediri, serayunusantara.com – Menyikapi kondisi pasca aksi anarkis akhir pekan lalu sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi susulan, Pemerintah Kabupaten Kediri memberlakukan aturan jam malam khusus bagi pelajar.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, kepala OPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Gedung Bagawanta Bhari, Senin (1/9/2025).
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan, penerapan jam malam dimaksudkan untuk mencegah kerusuhan serupa yang sempat terjadi pada Sabtu (30/8).
Saat itu, massa melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik, termasuk Gedung DPRD, Kantor Samsat, hingga perkantoran di kompleks Pemkab Kediri. Bahkan, aksi tersebut juga diwarnai penjarahan.
“Dari hasil identifikasi, para pelaku sebagian besar merupakan pelajar berusia 14–17 tahun. Inilah yang menjadi perhatian serius kami,” ungkap Mas Dhito.
Baca Juga: Vinanda Tinjau Koperasi Merah Putih, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Warga Kediri
Aturan jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB. Seluruh pelajar diminta sudah berada di rumah pada waktu tersebut. Apabila masih ditemukan berkerumun, petugas akan segera membubarkan.
Untuk mendukung hal ini, patroli gabungan akan ditingkatkan, terutama di wilayah rawan seperti Kecamatan Ngasem dan Pare.
Kebijakan ini bersifat sementara hingga situasi dianggap kembali kondusif. Mas Dhito juga mengimbau orang tua, guru, serta masyarakat agar turut memberikan pemahaman kepada anak-anak dan menjaga lingkungan masing-masing.
Selain itu, Pemkab Kediri juga akan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Para camat diminta berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil, sementara kepala desa diharapkan dapat menggerakkan warganya bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Harapan kami, seluruh elemen dapat bersinergi menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya. (Serayu)