Bupati Mojokerto Resmi Mulai Penyaluran Bantuan Pangan Juni–Juli 2025

Jatim, serayunusantara.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, resmi meluncurkan program Penyaluran Bantuan Pangan (PBP) untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025. Program yang merupakan inisiatif dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini mencakup distribusi sebanyak 1.671.780 kilogram beras kepada 83.589 warga penerima di Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Bupati menjelaskan bahwa penerima bantuan telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data dari Kementerian Sosial RI yang digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

“Data penerima ini berasal dari DTSEN. Jadi, bantuan pangan dari Bapanas ini disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah serta keluarga miskin dan rentan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Gus Bupati, Rabu (23/7/2025), dalam rilis Humas Pemkab Mojokerto.

Ia juga mengingatkan agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Gus Bupati menekankan peran penting Kepala Desa sebagai penanggung jawab dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), agar turut mengawasi proses distribusi secara akurat dan bijak, termasuk saat terjadi perubahan penerima karena data yang tidak ditemukan.

Baca Juga: Lumajang Mantap Jadi Poros Olahraga Berkuda Lewat Bhayangkara Cup II

“Kepala Desa sebagai penanggung jawab SPTJM harus amanah dan benar-benar memastikan bahwa pengganti penerima bantuan adalah orang yang tepat dan layak mendapatkan beras bantuan ini,” pesan Gus Bupati dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Mojokerto, Muhammad Husin, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan untuk periode Juni–Juli 2025 dilakukan mulai 22 Juli hingga 29 Juli. Proses distribusi dilakukan melalui Kantor atau Balai Desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Penyaluran bantuan berlangsung dari tanggal 22 sampai 29 Juli, dengan titik distribusi di masing-masing kantor desa,” terang Husin.

Ia menambahkan bahwa setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan, sehingga total untuk dua bulan adalah 20 kilogram. Adapun untuk penyaluran di bulan-bulan berikutnya, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Wabup Malang Sambut Kunjungan Komisi IV DPR RI dan Bahas Program UPLAND di Pujon Kidul

“Untuk saat ini, program baru berjalan di bulan Juni dan Juli. Kita masih menanti instruksi selanjutnya dari Bapanas untuk periode mendatang,” tutupnya. (Serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *