Bupati Rini Hadiri Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu, 10 Agustus 2024 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri kegiatan rapat paripurna yang digelar Sabtu, 10 Agustus 2024 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Agendanya pembahasan lanjutan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, serta perubahan KUA-PPAS tahun 2024.

Selain itu, rapat juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohammad Rifai, didampingi Wakil Ketua Mujib, dan dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Izul Mahrom, serta perwakilan Forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blitar.

Dalam sambutannya, M. Rifai menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, di mana Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terkait KUA-PPAS 2025 dan perubahan KUA-PPAS 2024.

Hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Rapat ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, di mana Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terkait KUA-PPAS 2025 dan perubahan KUA-PPAS 2024. Hasil pembahasan ini akan kami tindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” katanya.

Baca Juga: Bupati Blitar Rini Syarifah Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada ASN Berprestasi

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam membahas KUA-PPAS. Ia berharap, hasil dari pembahasan ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan target mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

“Kami mengapresiasi kerjasama luar biasa antara eksekutif dan legislatif dalam membahas KUA-PPAS. Semoga hasil dari pembahasan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.”

“Penetapan Peraturan Daerah tentang PPNS akan memperkuat landasan hukum dan operasional bagi PPNS dalam melaksanakan tugasnya, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.”

Terkait penetapan Peraturan Daerah tentang PPNS, Bupati menjelaskan bahwa hal ini akan memperkuat landasan hukum dan operasional bagi PPNS dalam melaksanakan tugasnya, yang mencakup penegakan hukum non yustisial dan yustisial di bawah koordinasi Satpol-PP.

Dengan terbentuknya Sekretariat PPNS, diharapkan kinerja PPNS semakin efektif dan optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Bupati menegaskan akan memperhatikan setiap saran dan masukan dari DPRD selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv/kmf/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *