Cara Unik Polisi di Blitar Rayakan Hari Pahlawan: Pakai Busana Bernuansa Pejuang

Pelayanan Satlantas Polres Blitar Kota saat mengenakan busana pejuang. (Dok. Polres Blitar Kota)

Blitar, serayunusantara.com – Menyambut Hari Pahlawan Polres Blitar Kota, hari ini lain daripada lainnya. Yakni, anggota di Satuan Pelayanan Satlantas Polres Blitar Kota memakai pakaian bernuansa pejuang atau pahlawan, Kamis (9/11/2023).

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M Taufik Nabila mengatakan, anggota Satlantas Polres Blitar Kota yang berdinas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bagian SIM dan Samsat memakai pejuang atau pahlawan.

Namun, khusus anggota Satlantas yang memberikan layanan di jalan, tetap memakai pakaian seragam dinas.

“Untuk menyambut Hari Pahlawan 10 November, kami menggunakan pakaian bertema pahlawan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat baik di Satpas dan Samsat Blitar Kota,” katanya.

Baca Juga: Lewat Program Diagram, Polres Blitar Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Taufik mengatakan, penggunaan pakaian ala pejuang maupun pahlawan pada peringatan Hari Pahlawan tersebut bertujuan untuk menjiwai dari jasa-jasa pahlawan. Satlantas Polres Blitar Kota ingin menumbuhkan semangat kepahlawanan kepada masyarakat terutama kaum muda.

Menurutnya, anggota Satlantas Polres Blitar Kota mengenakan pakaian bertema pahlawan selama dua hari, Kamis (9/11/2023) dan Jumat (10/11/2023).

AKP Taufik juga menyampaikan bahwa Satlantas Polres Blitar Kota juga akan melakukan pengheningan cipta selama 60 detik untuk memperingati Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023).

Pengheningan cipta untuk memperingati Hari Pahlawan dilaksanakan di Jl Sudanco Supriyadi atau depan Museum PETA dan Jl Merdeka atau depan Taman Pecut.

Satlantas Polres Blitar Kota akan menghentikan sementara kendaraan di jalan tersebut untuk diajak bersama sama mengheningkan cipta selama 60 detik.

“Besok kami juga melakukan heningan cipta selama 60 detik di depan Museum Peta dan depan Taman Pecut. Aktivitas masyarakat dan kendaraan berhenti sementara selama 60 detik untuk mengheningkan cipta,” pungkasnya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *