Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat. (Foto: Kementerian Kominfo RI)
Jakarta Pusat, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kementerian Kominfo RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan upaya pencegahan agar judi online tidak meluas.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kementerian Kominfo tengah merancang kampanye untuk penyadaran masyarakat.
“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” jelasnya dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Jumat (09/08/2024).
Menteri Budi Arie menyatakan keberadaan Inpres akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online. Menurutnya, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.
“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.
Baca Juga: Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online
Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online. Menteri Budi Arie menyatakan upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.
“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.
Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.
“Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.
Dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki. Bahkan Kementerian Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.
Baca Juga: Cegah Transaksi Judi Online, Kominfo Gandeng OJK, BI, dan PPATK
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelas Menteri Budi Arie.
Menkominfo menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online bagus dan terarah. Salah satu indikatornya berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online.
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Menteri Budi Arie menekankan komitmen Kementerian Kominfo dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.
“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain,” tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo Dorong APT Tingkatkan Transformasi Digital Inklusif
Bersama Stop Judi Online
Guna memberdayakan masyarakat dalam melawan praktik perjudian ilegal di dunia maya, Kementerian Kominfo melakukan Kampanye “Bersama Stop Judi Online”. Kampanye ini menggunakan beragam pendekatan, mulai dari penanayangan iklan di media luar ruang yang ada di kantor kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dan beragam media yang mudah diakses masyarakat hingga pemasangan iklan di media massa.
“Iklan layanan masyarakat itu berisi tentang judi online adalah penipuan. Kategorinya scam, bagaimana rakyat kecil ditipu, uang 50 ribu rupiah masa bisa jadi berlipat ganda menjadi lima miliar rupiah,” jelas Menteri Budi Arie.
Untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya bermain judi online, Kementerian Kominfo telah resmi meluncurkan portal edukasi “Bersama Stop Judi Online” dengan alamat https://s.id/bersamastopjudol. Portal didesain sebagai pusat informasi dan aksi bagi masyarakat.
Beberapa fitur utama yang ditawarkan meliputi Hotline khusus untuk melaporkan aktivitas judi online, akses Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dan booklet informatif, video edukasi serta materi kampanye serta langkah melawan judi online hingga ruang diskusi dan berbagi pengalaman antarpengguna.
“Kominfo terus mengembangkan portal ini dengan fitur-fitur baru dan konten yang diperbarui secara berkala. Kami juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, untuk memperluas jangkauan kampanye,” jelas Menkominfo.
Baca Juga: Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut, Kominfo Fasilitasi Media Center dan Infrastruktur Telekomunikasi
Menkominfo Budi Arie mengajak seluruh insan kehumasan memberikan dukungan terhadap upaya penanganan judi online.
“Peran insan kehumasan sangat diharapkan dalam mendukung inisiatif ini. Saya mendorong insan kehumasan dapat mendukung langkah-langkah tegas satgas judi online,” ungkapnya.***