Blitar, serayunusantara.com — Polres Blitar berhasil mengungkap 12 kasus tindak kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama dua belas hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Dari operasi tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti disita, Jumat (07/11/25).
Kasus yang terungkap meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor, satu kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus pencurian hewan, serta satu kasus yang melibatkan perguruan silat dengan pelaku anak di bawah umur.
Selain itu, dua kasus pencurian dengan pemberatan juga terungkap, masing-masing berupa pencurian keju dan pencurian sound system oleh pelaku anak.
Dua kasus lainnya merupakan pencurian ringan, yakni pencurian tabung LPG dan pencurian kotak amal di wilayah Sutojayan. Kedua kasus tersebut telah diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus paling menonjol adalah pencurian sepeda motor Suzuki Smash di Kecamatan Garum. Dua pelaku, K (34) dan S (45), ditangkap setelah keduanya membawa motor milik korban.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Satu unit Suzuki Smash warna merah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan tindak kriminal dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Blitar. (Serayu)







