Bangkalan, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan pendataan sekaligus penertiban terhadap pelaku usaha yang beroperasi di sepanjang akses Jalan Suramadu.
Upaya ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan aturan tata ruang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan, H. Hasan Faisol, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bangkalan untuk menata kawasan akses Suramadu agar lebih tertib dan patuh regulasi.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan langsung ke setiap pelaku usaha guna mengecek kelengkapan izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, pemerintah juga memastikan bangunan tidak melanggar tata ruang, seperti berdiri di atas lahan sawah dilindungi atau kawasan hijau.
“Kami berharap seluruh usaha di kawasan ini sesuai peruntukan, tertib tata ruang, dan mematuhi regulasi,” ujar Hasan Faisol.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tembak Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Bangkalan
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bangkalan melibatkan lintas perangkat daerah untuk memberikan pendampingan perizinan. Tim terdiri dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Satpol PP.
Hasan Faisol menegaskan, akses Suramadu merupakan gerbang utama Kabupaten Bangkalan yang pertama kali dilihat masyarakat dan pendatang dari Surabaya.
Oleh karena itu, kawasan tersebut harus tertata rapi, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (ke/ha)







