Ilustrasi kembang api. (foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari celah.id, masyarakat Blitar harus berhati-hati saat momentum perayaan pergantian tahun, pasalnya pesta kembang api dengan skala besar harus memiliki izin.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan pesta kembang api saat perayaan tahun baru.
Namun, penyelenggara harus mengantongi izin terlebih dahulu.
“Artinya gini, kalau ada pesta kembang api itu, harus izinnya ke Polda (Jatim) untuk penyulutan kembang api dengan kapasitas besar dan durasi lama,” jelasnya, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Diduga Simpan dan Edarkan Narkotika, IRT di Pare Kediri Diamankan Polisi
Iptu Rochan menyebut, apabila kembang api yang disulut memiliki kapasitas besar dengan durasi yang lama diharuskan penyelenggara mendatangkan ahli untuk menyalakan kembang api tersebut.
“Dan itu juga harus ada lisensinya (penyulut kembang api),” tandasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dirinya mencontohkan kegiatan penyulutan kembang api dalam skala besar dan durasi lama yang mempunyai lisensi, yakni saat Kota Blitar memiliki hajat Kilau Raya dari MNC TV beberapa waktu lalu.
“Apabila penyulutnya tidak berlisensi itu membahayakan. Artinya kita tetap merekomendasikan untuk perizinannya tetap dari Polda (Jatim),” ungkapnya.
Namun tidak dijelaskan pasti apa resiko bagi mereka yang nekad melakukan pesta kembang api skala besar. Upaya konfirmasi soal ini masih buntu. Dihubungi lewat telfon selulernya, Iptu Achmad Rochan belum menjawab. (ruf)