Plang himbauan terkait parkir di tepi jalan umum yang gratis di Kabupaten Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir di tepi jalan umum. Itu berlaku di wilayah Kabupaten Blitar bagi kendaraan berpelat Bumi Penataran.
Aturan tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jalan Umum. Hal itu hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah melakukan sistem parkir berlangganan.
“Ketika berhenti di jalan umum tidak perlu membayar ke petugas parkir. Untuk motor yang punya plat Kabupaten Blitar. Sebab sudah membayar parkir berlangganan. Kecuali selain plat bernomor Kabupaten Blitar. Itu tetap terkena biaya parkir,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Eko Yuli Atmanto, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Antisipasi Keramaian Baru di Ijen, Dishub Siapkan Kajian Kantong Parkir
Anjar mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengadu ke Dishub Kabupaten Blitar apabila ada petugas parkir yang ngeyel menarik biaya parkir di tepi jalan umum.
“Saat ini yang ada jukirnya sekitar 57 titik. Di beberapa wilayah Kabupaten Blitar. Terus kita perluas cakupan area pelayanannya,” ujarnya.
Guna memudahkan pengawasan, Dishub Kabupaten Blitar sudah membekali petugas parkir yang resmi dengan rompi khusus. Mereka tersebar di 57 titik di wilayah Kabupaten Blitar.
“(Lokasi bebas parkir bagi yang berlangganan), misalnya ada di sekitar pasar Wlingi mulai Jalan Bromo sampai pasar, kemudian Lodoyo, begitu Srengat,” ujarnya.
Anjar menyebut, pihaknya juga kembali memasang banner-banner himbauan di sejumlah titik, agar masyarakat mengetahui aturan tersebut. Sehingga retribusi di Kabupaten Blitar bisa berjalan tertib. ***