Debat Kedua Pilkada Kabupaten Blitar Memanas, Hingga Diwarnai Insiden Walk Out

Pelaksanaan debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar, Senin, 4 November 2024, di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (Tangkapan Layar YouTube/KPU Kab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Debat kedua Pilkada Blitar yang berlangsung pada malam Senin, 4 November 2024, di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar mendadak menjadi sorotan setelah insiden walk out terjadi.

Pasangan Calon (Paslon) 01, Rijanto-Beky, memutuskan meninggalkan panggung sebagai bentuk protes. Langkah ini diambil setelah mereka menilai bahwa Paslon 02, Rini-Ghoni, telah melanggar aturan dengan membawa catatan ke atas panggung selama debat.

Masyarakat pun menyayangkan kejadian ini, merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tidak mampu mengelola situasi dengan baik. Akibatnya, agenda yang sangat dinantikan oleh publik untuk mengevaluasi visi dan misi masing-masing kontestan terpaksa dihentikan karena ketegangan yang semakin meningkat.

Suasana debat semakin panas dengan pendukung kedua paslon saling melemparkan ejekan. Pendukung Paslon 02 meneriakkan yel-yel,

Mutungan, mutungan, mutungan,” sebagai bentuk sindiran. Tidak mau kalah, pendukung Rijanto-Beky membalas dengan teriakan, “Ngrepekan, ngrepekan, ngrepekan!”

Setelah keputusan untuk menghentikan debat diumumkan, Ketua Tim Pemenangan RINDU, Nur Muklisin, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan debat yang dianggap kurang profesional. Ia menyoroti ketidaktegasan KPU dalam mengendalikan situasi.

“KPU sebelumnya telah memberikan izin kepada para paslon untuk membawa bahan tambahan, seperti slide dan catatan singkat, guna mendukung penyampaian visi-misi. Namun, mendadak aturan tersebut berubah di tengah debat, yang membuat kami dan masyarakat bingung,” ungkap Muklisin.

Baca Juga: Presiden ke-7 RI Jokowi Titip Kabupaten Blitar ke Mak Rini dan Mas Ghoni 

Ia menambahkan bahwa visualisasi data yang disiapkan timnya bertujuan untuk membantu masyarakat memahami visi dan misi secara lebih jelas.

“Debat ini bukan sekadar ajang pidato; ini adalah sarana untuk menyampaikan data konkret agar masyarakat dapat membuat pilihan dengan informasi yang lengkap,” tegasnya.

Muklisin juga menyoroti Peraturan KPU (PKPU) 1363 yang mencakup tiga poin utama dalam debat: penyampaian visi-misi, pendalaman program kerja, dan elaborasi tema.

Ia berpendapat bahwa KPU seharusnya menyediakan fasilitas yang memadai agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada publik.

Di sisi lain, Ketua KPU Blitar, Sugino, mengakui bahwa situasi tidak berjalan sesuai harapan. “Kami berharap debat ini berlangsung damai dan tertib sehingga dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih. Namun, kondisi malam ini memaksa kami menghentikan debat lebih awal,” kata Sugino. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *