Sukarodin Ketua Pansus II DPRD Trenggalek.(foto : istimewa)
Trenggalek, Serayunusantara.com | Demi memastikan sejarah serta asal usul berdirinya Kabupaten Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Hari Jadi Trenggalek.
“Hal tersebut agar sejarah dan asal usul Kabupaten Trenggalek, lebih jelas. Atau, jika masih ada sejarah yang tersembunyi, diharapkan bisa segera terungkap,” kata Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Sukarudin, kepada awak media usai rapat, Rabu (10/10/2022).
“Raperda tersebut juga merupakan salah satu usulan dari anggota legislatif,” tambahnya.
Baca Juga : Percepat Layanan, Bupati Trenggalek Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup RSUD Panggul
Baca Juga : Banjir Bandang Landa Enam Kecamatan di Trenggalek, Warga Sempat Mengungsi
Sukarudin menjelaskan, jika saat ini sejarah berdirinya Kabupaten Trenggalek masih simpang siur dengan berbagai versi. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan sejarah berdirinya Kabupaten Trenggalek bisa memiliki payung hukum yang jelas dan pasti. Sehingga, perlu adanya kesepakatan versi sejarah yang diakui dan berkekuatan hukum.
“Inikan bagian dari sejarah. Dan sejarah yang sementara ini tertulis, seolah-olah para tokoh islam yang masuk ke Trenggalek sebelum Minak Sopal belum terungkap,”
“Sementara, prasasti yang diambil untuk memutuskan tanggal Hari Jadi Trenggalek adalah Prasasti Kamulan. Oleh karena itu, tanggal Hari Jadi Trenggalek digelar setiap 31 Agustus setiap tahunnya,” ujar Politikus PKB ini.
“Sedangkan, saat ini telah ditemukan situs yang ada di Desa Gondang Kecamatan Tugu. Yang kemungkinan usianya lebih tua ketimbang prasasti Kamulan. Maka kemungkinan saja, Hari Jadi Trenggalek bisa berubah waktunya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, “kalau sebaliknya situs yang ada di Desa Gondang Kecamatan Tugu ini usianya lebih muda daripada prasasti Kamulan, maka, tanggal Hari Jadi Trenggalek tetap seperti semula,” tandasnya.(jun/ham)