Di Ponorogo, Truk Tambang Tetap Boleh Jalan Selama Taat Regulasi, Bisa Tertib?

Ponorogo, serayunusantara.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, memberikan penjelasan terkait polemik masih beroperasinya truk pengangkut hasil tambang. Ia menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan angkutan barang selama operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pada dasarnya, kami dari Dinas Perhubungan tidak mempermasalahkan kendaraan angkutan hasil tambang selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyudi, Kamis (22/1/2026).

Isu ini mencuat karena truk tambang masih kerap melintas di jalur wisata menuju Telaga Ngebel. Wahyudi menekankan, setiap truk wajib mengantongi dokumen resmi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta telah lulus uji kelayakan kendaraan bermotor (uji kir).

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bukti kendaraan terdaftar secara sah dan layak beroperasi di jalan, sekaligus sebagai upaya mencegah praktik over dimension over loading (ODOL). Ia juga menyampaikan bahwa biaya uji kir telah digratiskan oleh pemerintah. “Uji kir bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Tegaskan Hak Pengunjung Telaga Ngebel Soal Retribusi Parkir

Menurut Wahyudi, uji kelayakan kendaraan mencakup pemeriksaan teknis hingga standar keselamatan secara menyeluruh. Oleh karena itu, seluruh truk tambang diwajibkan mengikuti uji kir demi keamanan pengguna jalan.

Dishub Ponorogo juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi operasional truk tambang agar tetap mematuhi aturan. Di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Jenangan dan Sampung, jam operasional truk dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

Selain itu, masyarakat turut memantau batas muatan serta perilaku pengemudi agar tidak membahayakan pengguna jalan lain. “Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat akan menegur dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,” tutup Wahyudi. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *