NTT, serayunusantara.com – Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 2.497 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak pertama kali dibentuk pada tanggal 5 Juni 2023.
“Satgas Pemberantasan TPPO yang dibentuk Presiden dan diketuai Kapolri telah melaksanakan penegakan hukum dengan menyelamatkan korban sebanyak 2.497 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Senin (21/8/2023), seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Sandi mengatakan, TPPO merupakan permasalahan yang menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Arahan Presiden telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan mengerahkan Satgas TPPO untuk melakukan penanggulangan TPPO.
Tak hanya menyelamatkan korban, satgas tersebut telah melakukan penegakan hukum dengan adanya 771 laporan polisi. Polri juga telah menangkap tersangka sebanyak 924 orang.
“Hal itu merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden dan sudah jadi kesepakatan untuk bisa dijadikan suatu pedoman bersama agar di kawasan ASEAN nantinya bebas TPPO,” tegas Sandi.
Tak hanya menjadi permasalahan Indonesia, TPPO juga menjadi tanggung jawab negara-negara ASEAN sebagaimana kesepakatan bersama dalam KTT Ke-42 ASEAN pada bulan Mei 2023.
Menurut Sandi dalam momen AMMTC di Labuan Bajo, Indonesia mendorong adanya hubungan kerja sama yang perlu ditingkatkan terkait kerja sama pencegahan TPPO, penegakan hukum, maupun bantuan bagi korban dan saksi yang terkait dengan TPPO.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Ungkap Peran Strategis Polri Dalam Menangkal Hoaks untuk Pemilu Damai
Selanjutnya ada pula kerja sama peningkatan kapasitas pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi sehingga ke depan kejahatan TPPO bisa ditanggulangi dengan kerja sama yang baik.
“Kuncinya koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi,” ucap Sandi.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, terkait kejahatan lain yang menyebabkan adanya pelaku yang melarikan diri atau saksi di luar negeri, Polri mendorong adanya kesepakatan untuk saling membantu dan koordinasi dalam rangka penangkapan tersangka, pemeriksaan saksi, atau hal lainnya.
“Indonesia jadi Ketua AMMTC mempunyai kesempatan besar untuk mengajak kerja sama negara ASEAN untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan yang bisa dikerjasamakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. ***