Diduga Aniaya Warga karena Miras, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Tulungagung, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial AFA (27), warga Kelurahan Bago, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan umum wilayah Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu dini hari (13/07/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di area parkir sebuah warung kopi sejak Sabtu malam (12/07). Sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk berat datang dan menunjukkan sikap yang dianggap tidak menyenangkan.

“Pelaku yang juga dalam pengaruh alkohol merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka,” ujar Ipda Nanang, Selasa (22/07/2025).

Baca Juga: Pemkab dan Polres Tulungagung Diminta Segera Tertibkan Aktivitas Stone Crusher Ilegal di Bumi Gayatri

Usai kejadian, petugas memanggil pelaku untuk datang ke lokasi pada Minggu sore pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan “Deathles” dan satu celana pendek hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tambahnya.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindak kekerasan serta perilaku kriminal lainnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *