Pintu masuk kawasan Pantai Tambakrejo. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – BUMDes Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan pungutan liar (pungli) tiket masuk wisata pantai lantaran tidak memberikan karcis secara penuh.
Kejadian ini diketahui, saat tim serayunusantara.com menggali informasi dari beberapa sumber dari pengunjung di lokasi wisata tersebut, pada Minggu (5/3/2023) lalu..
Dari keterangan yang dihimpun, beberapa pengunjung mengatakan diminta membayar penuh tiket masuk sejumlah rombongan yang dibawa. Akan tetapi, petugas hanya memberikan tiket setengah jumlah rombongan, bahkan ada yang tidak sama sekali.
“Iya, tadi saya dimintai bayar tiket masuk sebesar Rp30.000 untuk dua orang. Namun, pada awalnya saya diberikan satu tiket masuk senila Rp15.000. Setelah saya lihat harga tiket saya minta satu tiket masuk lagi, dan diberikan oleh petugas lainnya,” ungkap pengunjung berinisial EN (32) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
“Tadi saya juga bayar Rp100.000, namun tidak dikasih karcis masuk,” tambah FAK (40) wisatawan asal Kecamatan Sanankulon.
Baca Juga: Hari Ketiga di Sulut, Presiden akan Kunjungi Bunaken hingga Pantai Malalayang
Sekretaris Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Blitar, Arinal Huda mengatakan, karcis masuk yang diserahkan wisatawan mempengaruhi jumlah setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan bagi hasil pengelolaan wisata tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.
“Sebab, pengelolaan lokasi wisata Pantai Tambakrejo dikelola oleh tiga pilar yakni Disparbudpora Kabupaten Blitar, Perhutani Blitar, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Desa Tambakrejo, dengan pembagian 25 persen Disparbudpora, 25 persen Perhutani Blitar, dan 50 BUMDes Tambakrejo,” ungkapnya, saat menanggapi soal itu, di Kantornya Jalan Merdeka, Kota Blitar, pada Senin (6/3/2023).
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai jumlah bagi hasil yang didapat dari pengelolaan wisata tersebut, Kepala Desa Tambakrejo Surani mengatakan justru tidak mengetahui pendapatan dari jumlah yang didapatkan oleh lembaganya. Sebab, selama dia menjabat pendapatan itu tidak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes.
Kemudian menurut Surani, dirinya hanya mengetahui bahwa asil pengelolaan itu diwujudkan untuk pembuatan taman yang berada di depan gapura bibir pantai yang menelan anggaran sebesar Rp100 juta lebih. Kata dia, padahal perjanjian kerjasama (PKS ) bersama tiga pilar tersebut dimulai tahun 2017.
“Justru ini pak, lebih realnya konfirmasi ke pihak BUMDes saja yang lebih tahu agar tidak salangsurut. Tetapi, coba besok saya croscek di bendahara,” ungkapnya.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Desa Tambakrejo masih belum memberikan keterangan yang jelas soal pendapatan yang didapat dari hasil pengelolaan wisata tersebut, meski dirinya sudah berjanji untuk membeberkannya.(Jun/Ruf/Har/Fred)