Blitar, serayunusantara.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik nepotisme dalam penunjukan pihak ketiga untuk kegiatan pendataan kondisi rumah warga.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat tugas bernomor 600.2/149/410.104/2025, yang disebut-sebut melibatkan kerabat pejabat di lingkungan Pemkot Blitar.
Ketua Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto, menilai proses tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah daerah.
“Dugaan nepotisme seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi. Kalau benar ada keterlibatan pihak yang punya hubungan dekat dengan pejabat, maka ini sudah keluar dari prinsip good governance,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Jalan Ir. Soekarno, Wajah Baru Kota Blitar yang Tak Kalah Cantik dari Malioboro Jogjakarta
Trijanto menegaskan, proyek pendataan perumahan adalah kegiatan strategis karena menyangkut kepentingan publik.
“Data semacam ini bukan proyek biasa. Ini menyangkut hak masyarakat atas informasi dan program pembangunan. Jangan sampai jadi alat kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.
Ia juga mendesak Pemkot Blitar untuk membuka seluruh dokumen pengadaan dan menunjuk auditor independen agar prosesnya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menuduh, tapi mendesak transparansi. Audit independen penting agar masyarakat percaya bahwa proyek publik dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Diskominfotik, Hakim Sisworo memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Pesona Replika Nabawi: Payung Raksasa Masjid Ar-Rahman Blitar Lindungi Jamaah dari Terik
Menurut Hakim, seluruh kegiatan pendataan perumahan dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan langsung dan tidak melanggar aturan.
“Pendataan rumah di Kota Blitar dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung oleh pihak ketiga, bukan penunjukan langsung yang melanggar aturan. Surat tugas hanya dikeluarkan sebagai dasar hukum bagi petugas di lapangan,” jelasnya.
Hakim menambahkan, surat tugas tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi resmi agar petugas memiliki legitimasi saat berinteraksi dengan warga.
“Semua nama petugas berasal dari daftar yang diajukan pihak ketiga. Dinas hanya memberikan surat tugas agar mereka sah secara administratif,” imbuhnya.
Ia juga menepis keras tudingan adanya unsur kepentingan pribadi atau hubungan kekeluargaan.
“Tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pihak manapun. Pemkot Blitar tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami terbuka terhadap kritik dan siap dievaluasi,” ujarnya. (serayu)