Disnaker Kabupaten Blitar Salurkan DBHCHT Miliaran Melalui Aji Tani

Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus mengupayakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau.

Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah peluncuran program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani) yang memberikan perlindungan sosial kepada ribuan petani dan buruh tani di sektor pertembakauan.

Program Aji Tani merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemanfaatan DBHCHT secara tepat sasaran.

Melalui program ini, para petani didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program ini membuktikan bahwa dana DBHCHT tak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga dimanfaatkan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto di kantornya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Pemkab Blitar Bakal Tambah Pos Pantau Tambang di Selatan Agar Tidak Menguap di Jalan

Sebagai bagian dari pelaksanaan program, Pemkab Blitar telah menyalurkan santunan kepada ahli waris tiga petani yang meninggal dunia. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp 42 juta, dengan total nilai bantuan yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi para petani, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam jaminan sosial,” tambah Nanang.

Per Juli 2025, tercatat 6.043 orang telah menjadi peserta program ini, terdiri dari petani tembakau, buruh tani, dan buruh pabrik rokok.

Nanang menyampaikan bahwa seluruh iuran peserta selama sembilan bulan sepenuhnya ditanggung Pemkab Blitar melalui dana DBHCHT. Biaya per peserta sebesar Rp 16.800 per bulan sudah mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

“Setelah masa tanggungan berakhir, kami mendorong agar peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan ini tetap berlanjut,” jelasnya.

Dibandingkan tahun 2024, program Aji Tani tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun lalu, jumlah peserta sekitar 5.000 orang dengan masa perlindungan enam bulan, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi lebih dari 6.000 peserta dengan masa perlindungan sembilan bulan. Anggaran program juga naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

“Ke depan, kami menargetkan program ini bisa diperluas agar mencakup perlindungan selama satu tahun penuh melalui optimalisasi dana DBHCHT,” pungkas Nanang.(adv/kmf/dbhcht/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *