Foto : doc/ist
Kediri, serayunusantara.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, terus berinovasi meningkatkan pelayanan dan pemahaman terkait layanan kependudukan, melaksanakan kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada peserta dari OPD, Jumat (2/12/2022).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang Kilisuci Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, dan dibuka oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Ongky Asep Satuhu, S.IP dan dihadiri oleh 38 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam kegiatan sosialisasi kepada para peserta dari OPD di lingkup Pemkab Kediri tersebut, diantaranya inovasi dan terobosan yang sudah dilakukan Dispendukcapil Kabupaten Kediri.
“Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun belakangan ini berbagai inovasi layanan diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” Jelas Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Ongky Asep Satuhu.
Baca Juga : Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2022, Ini Harapan Mas Bup
Inovasi layanan tersebut, antara lain;
1. Sahaja Online
Sahaja Online adalah aplikasi layanan online berbasis android. Penduduk dapat mengajukan permohonan dokumen adminduk tanpa harus datang ke tempat layanan dan benar-benar dapat mengajukan permohonan dokumen adminduk dari mana saja asalkan memiliki gadget handphone android. Pemohon cukup mengajukan dengan upload persyaratan dan dokumen pendukung sehingga operator dapat melakukan verifikasi dan validasi dan diproses untuk diterbitkan dokumen kependudukan. Pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk salinan digital langsung di aplikasinya dan dapat melakukan pencetakan secara mandiri dimanapun saja.
2. Sahaja Prima
Sahaja Prima adalah aplikasi layanan online berbasis web dengan basis kemitraan dengan instansi pengguna. Sahaja Prima digunakan sebagai sarana pengajuan permohonan dokumen adminduk. Untuk Saat ini Sahaja Prima dimanfaatkan untuk pelayanan penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak di beberapa rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri. Instansi pengguna dapat mengajukan permohonan sesuai dengan kesepakatan atas dokumen yang dapat diajukan di aplikasi.
3. Sayang Gadis
Sayang Gadis adalah inovasi layanan pelayanan penerbitan dokumen adminduk kepada penduduk yang tidak dapat mengajukan permohonan secara mandiri di tempat pelayanan karena disabilitas. Pelayanan berupa perekaman dan penerbitan KTP Elektronik dan penerbitan KIA. Petugas melakukan kegiatan dengan mendatangi rumah ke rumah dan sekolah luar biasa (SLB).
4. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
IKD adalah sebuah aplikasi digital berbasis android yang dibuat dan dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memfasilitasi layanan kependudukan berbasis digital. Penduduk dapat memiliki dokumen digital dengan mengajukan aktivasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pengguna dapat memanfaatkan layanan berbasis digital, seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Biodata, dan lain sebagainya. Diharapkan dengan penerapan identitas digital dapat meminimalisir kartu di dompet serta dapat dimanfaatkan di instansi pengguna.
5. Layanan Pemanfaatan Data Kependudukan
Kebutuhan instansi pengguna yang memanfaatkan identitas penduduk sebagai persyaratan administrasi membuat instansi pengguna membutuhkan layanan untuk memastikan bahwa pengguna yang memanfaatkan layanan dapat memenuhi syarat yang harus dipenuhi. Ditjen Dukcapil telah menyediakan sarana dengan memberikan akses data warehouse melalui metode perjanjian kerjasama. Diharapkan dengan layanan ini instansi pengguna dapat memanfaatkan secara maksimal layanan yang telah disediakan oleh Ditjen Dukcapil.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kegiatan dinas berupa pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, inovasi layanan dan layanan pemanfaatan data kependudukan dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta rapat, dan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” tutupnya.(ati)