Surabaya, serayunusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sejumlah besar narkoba dalam operasi penindakan selama semester pertama tahun 2025.
Dari Januari hingga Juni, sebanyak 322 kasus terungkap dengan 3.876 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 64 kg sabu-sabu, sekitar 10 kg ganja, 85 batang tanaman ganja, serta 10.944 butir ekstasi.
Kombes Pol Robert Da Costa, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan bahwa sebagian kasus masih dalam penyidikan, sementara lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada Rabu (9/7/2025), pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba dari tujuh kasus berbeda, termasuk tiga kasus yang berasal dari akhir 2024.
Lebih rinci, kasus akhir 2024 melibatkan penyitaan 849 kg sabu, 1,07 juta butir carnopan, 2.860 butir ekstasi, dan 5,7 juta butir obat keras. Robert menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi pasar utama peredaran narkoba, baik dari jaringan lokal maupun internasional.
Dalam enam bulan terakhir, upaya penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1,2 juta orang dari bahaya narkoba. Robert menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba, yang dapat merusak fisik dan mental.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Residivis Spesialis Pencurian Motor
Sebelum mengakhiri keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya yang turut mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai bentuk komitmen polisi dalam memerangi narkotika. (Serayu)







