Blitar, serayunusantara.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA).
Kabid Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Blitar, Wita Tri Wardani mengatakan, dahulu penyebutan untuk mengonsumsi makanan sehat ialah 4 sehat 5 sempurna. Namun, kini istilah tersebut telah berubah menjadi B2SA.
“Perbedaan antara B2SA dan 4 sehat 5 sempurna adalah takaran kandungan tertentu. B2SA mengharuskan mengonsumsi makanan sesuai kadar yang ditentukan, sehingga meminimalisir kemunculan penyakit degeneratif,” katanya, Sabtu (3/6/2023).
Wita mencontohkan penyakit yang muncul akibat mengonsumsi makanan yang melebihi batas. Misalnya penyakit diabetes akibat mengonsumsi kandunagn gula berlebih.
“Istilah bergizi dalam B2SA adalah kandungan yang dikonsumsi itu lengkap. Ada kandungan karbohidrat, protein, lemak, vitamin, ataupun kandungan mineral,” lanjutnya.
Sementara yang dimaksud seimbang dalam B2SA adalah makanan yang dikonsumsi sesuai dengan kebutuhan kalori yang dibutuhkan oleh tubuh dalam beraktivitas.
“Jadi kalau aktivitasnya tidak terlalu banyak, ya tidak boleh mempunyai banyak kalori. Berbeda dengan dahulu yang tidak ada takarannya,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Upaya DKPP Kabupaten Blitar Serap Hasil Penen dari Petani
Sedangkan yang dimaksud aman, lanjutnya, makanan yang dikonsumsi terdiri dari bahan-bahan makanan yang aman, sehingga tidak membahayakan tubuh saat dikonsumsi.
“Aman di sini, misalnya tanpa kandungan formalin, tanpa zat warna tekstil, ataupun kandungan-kandungan lain yang situ berbahaya untuk tubuh,” tandasnya.
Menurut Wita pemberlakuan pola hidup B2SA tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dengan cara yang mudah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu kesulitan dalam menjaga kesehatan.
“Kita juga harus bisa memanfaatkan tanaman pangan yang ada di sekitar kita yaitu pemanfaatan pangan lestari untuk menjaga kesehatan,” pungkasnya.
Melansir dari laman Kementerian Pertanian, B2SA merupakan pola konsumsi pangan yang menggunakan susunan makanan untuk sekali makan. Atau untuk sehari menurut waktu makan (pagi/siang dan sore/malam).
Di dalamnya tengandung zat gizi untuk memenuhi kebutuhan tubuh dengan jumlah yang memenuhi kaidah gizi seimbang yang sesuai dengan daya terima (selera dan budaya) dan kemampuan daya beli masyarakat serta aman untuk di konsumsi. (adv/jun)