Kantor Pengadilan Negeri Blitar (tampak depan). (Facebook/Pengadilan Negeri Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Blitar akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan eks kader Gerindra Edy Sulistyo (penggugat) melawan Partai Gerindra (tergugat).
Keputusan itu diperoleh setelah PN Blitar melakukan beberapa kali persidangan. Akhirnya, Selasa (15/8/2023), PN Blitar memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat.
Dalam pokok perkara tersebut, Pengadilan Negeri Blitar menyatakan gugatan penggugat prematur dan tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Blitar juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kuasa hukum tergugat (Partai Gerindra), Zul Raihan mengatakan, pihaknya merasa lega dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blitar yang memutuskan bahwa gugatan penggugat (Edy Sulistyo) dinyatakan prematur.
“Hasil putusan itu ya kita merasa bahwasanya sudah benar posisi kita (DPP Partai Gerindra). Dan apa yang terungkap di Pengadilan Negeri Blitar kemarin, baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh kita (tergugat) sudah disimpulkan oleh majelis hakim. Jadi keputusan itu sudah tepat dan benar,” kata Zul Raihan melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: PMII Soroti Batalnya Audiensi dengan DLH Kota Surabaya
Zul menambahkan, andaikata penggugat mengajukan banding itu adalah hak daripada penggugat.
“Kalau dia menyampaikan memori banding, maka kita juga akan menyiapkan kontra memori banding, kita akan sikapi dengan baik,” ujarnya.
Soal putusan Pengadilan Negeri Blitar yang juga menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III menurut Zul karena pihaknya mengaggap perkara ini ranahnya partai politik. Lalu eksepsi terkait wilayah Pengadilan Negeri Blitar.
“Mungkin pertimbangan majelis hakim bahwa mereka tetap berwenang mengadili di Pengadilan Negeri Blitar,” pungkas Zul Raihan.
Untuk diketahui, Edy Sulistyo adalah kader Partai Gerindra. Dia telah diberhentikan sebagai kader Gerindra melalui persidangan Mahkamah Partai.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian juga telah disampaikan kepada istri penggugat karena saat itu penggugat sedang menjalani proses hukuman karena tersandung masalah hukum.
Edy Sulistyo yang tidak terima atas pemecatannya sebagai kader Partai Gerindra tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar. (ek/jun)