Blitar, serayunusantara.com – Ketua Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Blitar, Tugas Nanggalo Yudha alias Bagas Karangsono, secara tegas mengecam dugaan upaya penggagalan acara pengesahan warga baru PSHT yang digelar Minggu malam, 12 Juli 2025.
Ia mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas dan menindak tegas para aktor di balik pengerahan massa yang diduga sengaja memicu kericuhan.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi hak warga negara untuk berserikat, apalagi dengan cara memprovokasi dan membuat gaduh, harus diproses secara hukum. Ini bukan sekadar gangguan biasa, tapi serangan terhadap prinsip demokrasi dan ketertiban umum,” tegas Bagas dalam konferensi pers, di Kanigoro, Senin (13/7/2025).
Bagas menilai aksi tersebut tidak hanya melecehkan nilai-nilai luhur organisasi, tetapi juga merusak kedamaian masyarakat secara luas.
“Pengesahan warga baru PSHT adalah momen sakral. Saat keluarga besar kami menyambut saudara baru. Mengacaukannya sama saja dengan menodai tradisi dan memprovokasi perpecahan,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Bagas, Ketua PSHT Blitar: Tak Ada Dualisme, Pengesahan Sukses, Perusuh Dilibas Aparat
Ia menegaskan bahwa PSHT Blitar selama ini selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diajarkan, serta tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kami dididik untuk menjadi manusia berbudi luhur, bukan pembuat onar. Tapi jika organisasi kami diganggu terus, jangan salahkan kami kalau kami bangkit melawan. Kami siap berdiri di garis depan untuk mempertahankan marwah PSHT, sampai titik darah penghabisan,” tandasnya.
Bagas juga menyebut bahwa para pelaku kerusuhan yang kini diamankan polisi diduga kuat merupakan kelompok terorganisir yang sengaja dikirim untuk menggagalkan acara.
“Kami minta Kapolres Kota dan Kabupaten Blitar tidak ragu-ragu. Proses hukum harus ditegakkan, sebagaimana kesepakatan yang sudah dibuat: terapkan pasal 160 KUHP tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Bagas menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian dengan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan provokator.
“Kami punya bukti kuat soal adanya ajakan, hasutan, dan provokasi. Kalau penegak hukum butuh, kami akan serahkan. Ini bukan hanya tentang PSHT, ini tentang menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Jun)







