Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Lodewijk F. Paulus. (Foto: IST)
Jakarta, serayunusantara.com – DPR RI menggaungkan politik damai jelang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Lodewijk F. Paulus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Provinsi Lampung.
Ia meminta seluruh elemen di Indonesia berkolaborasi menjaga stabilitas negara. Stabilitas negara kata Lodewijk bisa mencegah berbagai hal buruk bagi Indonesia.
“Mari kita sama-sama menjaga kekompakan, menjaga toleransi, mencegah terjadinya polarisasi sehingga terjadilah yang dikatakan stabilitas politik dan juga stabilitas keamanan,” ucap Lodewijk, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar tersebut percaya, stabilitas politik dan keamanan bisa menghadirkan stabilitas ekonomi. Kestabilan ekonomi katanya akan menguntungkan kehidupan masyarakat.
“Insyallah dengan adanya stabilitas ekonomi semua kebutuhan masyarakat akan mudah didapat dan akan tercukupi,” ujar Lodewijk.
Lodewijk yang merupakan Legislator dari Daerah Pemilihan Lampung I juga secara khusus meminta masyarakat Lampung ikut menjaga kestabilan politik nasional.
Baca Juga: Dear Tenaga Ahli DPR RI! Anda Wajib Tahu dan Paham Tiga Fungsi DPR
Ia berharap, masyarakat Lampung tidak terjebak oleh isu-isu politik yang meresahkan seperti isu presiden tiga periode, penundaan pemilu, hingga pemilihan legislatif sistem tertutup atau terbuka.
Menurut Lodewijk, Lampung adalah daerah yang sangat strategis untuk politik nasional. Seperti diketahui, provinsi di ujung selatan Pulau Sumatera tersebut sudah sejak lama melahirkan aktor penting bagi politik dan pemerintahan Indonesia.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu serentak diadakan pada 14 Februari 2024 yang akan datang. Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, hingga pejabat daerah dalam kesempatan yang sama dalam pemilu itu.
Sementara itu, Komisi II DPR RI baru saja menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 soal perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Melalui rapat kerja pada Rabu (15/3) lalu, kesembilan fraksi Komisi II yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP telah menyetujui pelimpahan tugas perubahan RUU dari pemerintah ke DPR RI. (ndn/rdn)