Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat malam (24/10/2025) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III DPRD, serta dihadiri oleh Bupati Blitar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Supriadi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah dilakukan sejak Agustus lalu.
“Sebagaimana diketahui, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan mengenai KUA-PPAS Tahun 2026 pada 11 Agustus 2025. Setelah itu, Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi dokumen tersebut,” terang Supriadi.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Terapkan Enam Komponen Layanan dalam Penerbitan SIM
Ia menambahkan, hasil pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada rapat kali ini.
“Menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, hari ini kita laksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA-PPAS Tahun 2026,” jelasnya. (serayu)







