DPRD Jatim Dorong Penyatuan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Jatim, serayunusantara.com – Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpadu tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Inisiatif ini muncul sebagai upaya menekan tingginya kasus kekerasan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan tantangan terkini, termasuk ancaman di ruang digital.

Menurut Puguh Wiji Pamungkas, Anggota Komisi E DPRD Jatim, data SIMFONI PPA menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim masih tinggi. Pada 2023, tercatat 972 kasus kekerasan pada perempuan dan 1.531 kasus pada anak. Meski turun di 2024 (771 kasus perempuan dan 1.103 anak), kekerasan seksual masih mendominasi.

“Perkawinan anak juga memprihatinkan,” tambah Puguh. Data Pengadilan Tinggi Agama mencatat dispensasi kawin mencapai puncak 17.214 kasus pada 2020 pasca-revisi UU Perkawinan (batas usia nikah 19 tahun). Angka ini turun menjadi 8.753 kasus pada 2024, tetapi tetap memerlukan penanganan serius.

Ancaman di Ruang Digital

Perkembangan teknologi turut memperumit perlindungan anak. Studi Disrupting Harm (2022) mengungkap 41% anak Indonesia menyembunyikan usia saat beraktivitas online, meningkatkan risiko kejahatan digital. Survei U-Report (2019) juga menunjukkan 45% remaja 14–24 tahun pernah mengalami cyberbullying.

“Regulasi lama (Perda No. 16/2012 dan No. 2/2014) sudah tidak memadai. Kami butuh aturan terpadu yang mencakup perlindungan digital,” tegas Puguh.

Baca Juga: Kebijakan Kerja Fleksibel ASN Resmi Diterbitkan, Surabaya Sudah Menerapkan

Aspek Penting Raperda

Raperda baru akan mengatur:

  • Tugas pemerintah daerah dan kelembagaan
  • Sistem informasi terintegrasi
  • Pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban
  • Koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat

Regulasi ini juga selaras dengan UU No. 12/2022 tentang TPKS, PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Perpres No. 55/2025 tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dukungan Legislatif

Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi E. “Ini wujud komitmen kami menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dengan penyatuan dua Perda lama, diharapkan perlindungan perempuan dan anak di Jatim menjadi lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap dinamika sosial dan teknologi. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *