DPRD Jatim Nilai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Siap Dibahas Lebih Lanjut

Jatim, serayunusantara.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 layak untuk diproses lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Ketua DPRD Musyafak Rouf pada Kamis (8/5/2025).

Musyafak Rouf menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pembahasan internal Banggar. Namun, ia menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut terkait surplus anggaran dan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) pada 2024.

“Laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun 2024 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Selanjutnya, kami akan menyiapkan Raperda Pertanggungjawaban sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar politisi PKB tersebut.

Tahapan Pembahasan Selanjutnya

Musyafak memaparkan alur pembahasan Raperda, meliputi:

  • 19 Mei 2025: Pandangan umum fraksi
  • 22 Mei 2025: Rapat Paripurna tanggapan Gubernur
  • 26 Mei 2025: Penyampaian laporan komisi
  • 28 Mei 2025: Laporan Banggar
  • 2 Juni 2025: Paripurna akhir untuk persetujuan bersama

Baca Juga: Surabaya Jadi Tuan Rumah Forum Nasional KomDigi dan Smart City Indonesia-Korea

Sorotan Terhadap Kinerja Anggaran

Ro’aitu Nafif Laha, juru bicara Banggar dari Fraksi Gerindra, menyoroti bahwa dari 11 Indikator Kinerja Utama (IKU), dua di antaranya—Indeks Theil dan Indeks Gini—belum tercapai. Ia mendorong evaluasi kebijakan anggaran agar lebih efektif mencapai target RPJMD 2019-2024 dan RKPD 2024.

Selain itu, Banggar mempertanyakan rendahnya realisasi Belanja Modal dan meminta penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai penyebabnya, termasuk apakah masalahnya terletak pada perencanaan, kapasitas aparatur, atau koordinasi antarkantor daerah.

Kritik atas Tingginya SilPA

Banggar juga mengkritik besarnya SilPA di Jatim, mengingat provinsi ini masih memiliki penduduk miskin terbanyak di Indonesia. Mereka memastikan agar penghematan belanja tidak mengurangi pelayanan publik.

Tanggapan Pemprov Jatim

Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menyambut baik pendapat Banggar dan mengapresiasi capaian opini WTP. Ia mengakui adanya kendala teknis, seperti laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan (BK) Desa yang belum lengkap, namun memastikan akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan.

“Kami akan mengingatkan desa-desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban. Jika tidak ada respons, akan diberikan peringatan,” tegas Adhy. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *