Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i saat ditemui Senin (5/6/2023). (Foto: Ahmad/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar akan mengkaji keberadaan tower-tower yang masih belum mengurus sertifikat laik fungsi (SLF) setelah menerima pengaduan dari beberapa elemen masyarakat.
Dari informasi yang disampaikan saat dengar pendapat di kantornya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (5/7/2023), disebutkan kurang lebih ada 200 tower yang berdiri di Kabupaten Blitar, dan hanya kurang dari 10 tower yang memenuhi SLF.
Kendati demikian, menurut Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, bahwa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) itu tidak boleh serta merta, dan dapat dilakukan setelah ada keputusan dari pengadilan. Sehingga, pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Sebagai wakil masyarakat kita terimakasih ya mendapat masukan. Kekurangan kita itu dapat ditutupi dari temen – temen yang mengajukan itu, dan setidaknya sesuai aturan. Sehingga, kita tidak gegabah atau semaunya temen-temen yang menginginkan pencabutan izin. Jadi harus berdasarkan regulasi yang ada,” ungkapnya.
“Namun, sesuai undang-undang Cipta Kerja semuanya harus kita rubah dan kita kejar melalui rapat kerja komisi. Walupun nantinya ada segi positif dan negatifnya,” lanjut Rifa’i yang juga selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Blitar.
Baca Juga: PMII Blitar Hadiri Rakor Forkopimda dan Launching e-Layanan Bakesbangpol
Lebih lanjut ia mengatakan kalau Pemkab Blitar dalam hal ini hanya sebagai fasilitator untuk membantu wilayah yang blankspot atau belum ada sinyal. Katanya lagi, tidak ada pendapat asli daerah (PAD) yang masuk dari sektor pendirian tower. Semua masuk ke pemerintah pusat.
“Hanya saja kalau ada masalah dengan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD meski cawe-cawe. Kan kita wakil rakyat, jadi harus berpihak kepada rakyat dengan mencarikan solusinya,” pungkas Rifa’i.
Sebelumnya, penertiban SLF oleh DPRD Kabupaten Blitar ini akibat didemo puluhan massa dari Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Senin (5/6/2023) lalu yang meminta pemutusan jaringan tower bermasalah di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi. (adv/jun)