Blitar, serayunusantara.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar memfasilitasi forum dengar pendapat (hearing) yang mempertemukan warga dari unsur petani pengguna air Kaliputih dari kecamatan Gandusari, Garum, Talun, dan Kanigoro dengan perwakilan perusahaan tambang pasir CV BSE, Kamis, 19 Juni 2025.
Agenda yang digelar di ruang rapat DPRD tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan jajaran Camat serta Kepala Desa setempat.
Perwakilan petani, Pujianto menyampaikan secara terang-terangan mengenai keluhan masyarakat yang terganggu oleh dampak tambang mesin. Pihaknya mengungkap bahwa air irigasi yang awalnya jernih sekarang menjadi keruh, bahkan sering kekurangan debit air.
“Beberapa rumah warga yang berdekatan dengan tambang pasir Kali Putih mengalami keretakan yang kira-kira berkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” kata Pujianto dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Pujianto menjelaskan bahwa warga berharap aktivitas tambang dihentikan sementara sampai ada solusi nyata. “Air jadi keruh, sawah kami gagal panen, bahkan rumah kami retak. Bukan hanya rugi ekonomi, tapi juga sosial dan lingkungan,” kata dia.
Baca Juga: Gandeng Surabaya hingga Indomaret, Kota Blitar Gerak Cepat Buka Jalur Dagang Antarwilayah
Merespon keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, membenarkan bahwa tambang pasir tersrbut mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun ia menegaskan bahwa legalitas tidak bisa menjadi tameng bagi dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat.
“Tambangnya legal, tapi dampaknya juga nyata. Maka Komisi III akan menyampaikan hasil hearing ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar izin tambang di kaliputih bisa ditinjau ulang,” ucap Aryo.
Aryo juga menyebut bahwa evaluasi terhadap izin pertambangan memungkinkan dilakukan apabila terdapat bukti kuat mengenai kerugian yang dialami warga sekitar lokasi tambang pasir Kaliputih yang mencapai 4 kecamatan tersebut.
“Setelah ini, DPRD Kabupaten Blitar akan segera menyusun rekomendasi resmi kepada lembaga negara terkait sebagai wujud tindak lanjut dari aspirasi warga sekitar Kaliputih,” tandasnya. (Re/adv/serayu)