Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (05/07/2024). (Foto: DPRD Kabupaten Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (05/07/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, membahas dua agenda penting.
Agenda pertama adalah Penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III. Agenda kedua adalah Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Blitar mengenai Ranperda RPJPD.
Wakil Ketua Muhammad Rifa’i didampingi oleh Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib, serta dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, dan sejumlah kepala OPD.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III melalui juru bicara masing-masing, dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan Pansus RPJPD. Kemudian, fraksi-fraksi memberikan pendapat akhir mereka terhadap laporan tersebut.
Setelah itu, dilakukan pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan atas hasil pembahasan Ranperda RPJPD dan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Bupati dan DPRD atas hasil pembahasan Ranperda RPJPD.
Muhammad Rifa’i menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini menindaklanjuti surat dari Bupati Nomor B/180.03/741/409.1/2024 tertanggal 02 Februari 2024 dan B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 tentang Permohonan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
“Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan RPJPD telah melaksanakan tugasnya membahas dan mencermati Rancangan Peraturan Daerah. Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar keputusan DPRD Kabupaten Blitar,” ucapnya.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus Pembahas RPJPD yang telah memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
“Semoga dengan Visi-Misi RPJPD tersebut, pada tahun 2045 Kabupaten Blitar menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasiskan pada agro-industri, selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” terangnya.
Setelah penandatanganan berita acara kesepakatan, rapat paripurna ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD, Muhammad Rifa’i, menyatakan bahwa dengan selesainya pembahasan ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap dapat segera mengimplementasikan RPJPD agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti PJ Bupati dan Perbaikan Infrastruktur
Bupati Rini Syarifah juga menambahkan bahwa dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai visi Kabupaten Blitar 2045.
“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dapat bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen kuat dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus bekerja sama dalam membangun daerah. Dengan disepakatinya RPJPD, diharapkan langkah-langkah strategis yang telah direncanakan dapat segera diwujudkan demi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Blitar.(adv/dprd/jun)