Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi, Jumat, 15 November 2024 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban oleh Pjs. Bupati Blitar, Jumadi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 15 November 2024 di Graha Paripurna.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad RIfai, Wakil Ketua II Ratna Dewi, Wakil Ketua III Susi Narulita KD.
Hadir pula dalam kesempatam tersebut jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Supriadi menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang dimulai dengan penyampaian penjelasan dari Pjs. Bupati Blitar mengenai Raperda APBD 2025.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, sesuai dengan Pasal 205 Ayat (1) huruf a angka 4, tahapan selanjutnya adalah tanggapan eksekutif dari Bupati,” ujar Supriadi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna, Apa Saja?
Sementara itu, Bupati Blitar Jumadi menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Pihaknya bakal menampung semua masukan dan akan dipertimbangkan.
Rapat paripurna ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Blitar. Dalam menyusun anggaran yang diharapkan dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap hasil pembahasan Raperda APBD 2025 akan menciptakan keputusan anggaran yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Blitar,” ungkapnya. (adv/kmf/jun)