Tulungagung, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna di Gedung Graha Wicaksana untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, ini dihadiri oleh seluruh unsur pemerintahan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, jajaran Forkopimda, Sekda, serta pejabat terkait lainnya.
Selama proses pembahasan, seluruh fraksi di DPRD telah memberikan masukan sebelum akhirnya Ranperda tersebut disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penyesuaian kebijakan pendapatan asli daerah (PAD) Tulungagung.
Dalam sambutannya, Marsono mengapresiasi kelancaran proses legislasi dan menegaskan bahwa rapat telah memenuhi kuorum berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Tulungagung Kloter Pertama Segera Pulang ke Tanah Air
Perubahan Perda ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mendanai pembangunan serta pelayanan publik. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Ranperda yang telah disahkan selanjutnya akan diajukan ke tingkat provinsi untuk diverifikasi sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah berharap masyarakat mendukung implementasi kebijakan ini demi kemajuan Tulungagung. (Serayu)