Dua Debt Collector Ditangkap Usai Merampas Motor Warga di Banyuwangi

Banyuwangi, serayunusantara.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan pemalakan kendaraan bermotor dengan mengatasnamakan debt collector. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025 setelah menerima laporan dari korban, Sabtu (3/5/2025).

Menurut laporan Mulyanto (35), buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, tiga orang mengaku sebagai petugas ADIRA Finance mendatanginya pada 24 Desember 2024.

Mereka memaksa korban ke kantor perusahaan dengan alasan motor Viar miliknya masih atas nama Iswahyudi. Setelah dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan, korban dikawal pulang untuk mengangkut buah. Namun, di Jalan Raya Dadapan, Kabat, motor tersebut dirampas paksa, mengakibatkan kerugian Rp23 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DYE dan EH di lokasi terpisah pada 3 Mei 2025. Dari pengembangan kasus, diketahui motor tersebut telah dijual ke seorang bernama Sugianto. Bukti yang diamankan meliputi fotokopi BPKB, dokumen fidusia, dan perjanjian pembiayaan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP terkait pemaksaan.

Baca Juga: Polres Probolinggo Tangkap Dua Bersaudara Pelaku Curanmor

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengiriman SPDP dan pemberkasan tahap awal,” jelas Kompol Komang Yogi.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik penagihan ilegal dan menegaskan komitmennya memberantas premanisme yang meresahkan warga. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *