Blitar, serayunusantara.com – Dugaan praktik subleasing dalam kerja sama pengelolaan aset di Jalan Mastrip, Kota Blitar milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun dengan CV Maju Mapan dipersoalkan. Publik menilai ada potensi dugaan kerugian negara apabila aset milik BUMN itu dikelola dengan cara yang tidak sesuai klausul kontrak.
Namun, ketika dikonfirmasi, Humas PT KAI Daop 7, Rokhmad Makin Zainul, justru menegaskan bahwa kontrak tersebut tidak bisa dibuka kepada publik dengan alasan kerahasiaan bisnis.
“Seluruh kerja sama yang dijalankan PT KAI, termasuk dengan CV Maju Mapan, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Zaenul melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, detail isi maupun jangka waktu kontrak merupakan dokumen yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kontrak bisnis mengandung klausul kerahasiaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat jika dibuka ke publik. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat kami publikasikan,” tegasnya.
Baca Juga: Praktik Subleasing Aset KAI di Blitar Terendus, Kerugian Negara Mengintai
Zaenul juga menolak membuka detail status kontrak dengan CV Maju Mapan. “Hak pengelolaan aset oleh pihak ketiga hanya berlaku selama kontrak masih aktif. Namun, untuk detail status kontrak dengan CV Maju Mapan saat ini tidak bisa kami sampaikan karena termasuk informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf b UU KIP,” katanya.
Kemudian pernyataan KAI tersebut memantik kritik. Pengamat kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso, menilai dalih kerahasiaan bisnis tidak bisa dijadikan tameng mutlak untuk menutup informasi publik.
“Memang benar UU KIP mengatur informasi yang dikecualikan. Namun, pengecualian itu tidak absolut. Badan publik tetap wajib melakukan uji konsekuensi. Apakah risiko kerahasiaan lebih besar dibandingkan manfaat keterbukaan untuk kepentingan publik? Itu harus diuji,” tegas Sapto saat diminta menanggapi pernyataan tersebut, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, PT KAI Berikan Apresiasi
Sapto kemudian mengungkapkan data yang ia himpun mengenai kontrak tersebut. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, kontrak CV Maju Mapan dengan PT KAI melalui addendum kedua tertanggal 24 Juli 2020 berlaku sejak 16 Desember 2015 hingga 15 Desember 2024. Namun, yang menjadi pertanyaan besar, mengapa baru pada 19 Januari 2021 CV Maju Mapan mengajukan permohonan untuk menyewakan kembali kios? Bukankah ini mengindikasikan adanya pola subleasing yang patut dicurigai?” ungkapnya.
Menurut Sapto, inkonsistensi semacam ini justru semakin memperkuat urgensi keterbukaan kontrak agar publik mengetahui bagaimana aset negara dikelola.
“Kalau semua ditutup rapat, siapa yang menjamin tidak ada penyimpangan? Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Publik berhak tahu, apalagi jika menyangkut aset milik negara,” pungkasnya.
Baca Juga: Praktik Subleasing Aset KAI di Blitar Terendus, Kerugian Negara Mengintai
Hingga berita diunggah, CV Maju Mapan juga enggan memberikan komentar dan klarifikasi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PT KAI Daop7 Madiun. ” Maaf pak saya gak bisa jawab terkait sewa menyewa saya dengan KAI. Kalau bapak pengen jelas sama KAI aja,” ucapnya. (Jun)