Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) memaksimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp300 juta.
Seluruh anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung kegiatan kesekretariatan dalam pengelolaan dana cukai.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin, mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan koordinasi dan rapat di lintas tingkatan. Mulai dari rapat internal di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pertemuan koordinatif di tingkat provinsi dan kementerian di Jakarta.
“Karena ini bersifat kesekretariatan, anggarannya digunakan untuk mendukung kegiatan rapat dan koordinasi. Termasuk saat OPD harus ke Jakarta atau provinsi untuk urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dana cukai,” jelas Badrodin, Rabu (9/5/2025).
Ia mencontohkan, kegiatan asistensi dan konsultasi yang dilakukan OPD ke kementerian menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran tersebut. Misalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sedangkan Dinas Kesehatan (Dinkes) menjalin komunikasi dengan Kementerian Kesehatan.
Pemerintah provinsi juga kerap menggelar rapat bersama kementerian terkait, Bea Cukai, hingga Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selain itu, monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan DBHCHT juga menjadi bagian penting. Menurut Badrodin, kegiatan ini dilakukan dalam dua level, yakni oleh pemerintah provinsi ke kabupaten, serta secara internal di Kabupaten Blitar untuk memantau serapan anggaran dan mengidentifikasi kendala di lapangan.
Namun demikian, Badrodin mengungkapkan bahwa ruang gerak penggunaan dana DBHCHT kini menjadi lebih terbatas sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Jika sebelumnya Bagian Perekonomian masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, kini fokusnya hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan kesekretariatan semata.
“Dulu kami masih bisa menyelenggarakan sosialisasi, tapi dengan aturan baru ini, ruangnya lebih sempit. Sekarang murni hanya untuk kegiatan sekretariat,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran regulasi agar pemanfaatan dana cukai bisa lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti yang pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Harapan kami, nantinya ada kebijakan yang memberikan kelonggaran penggunaan dana cukai, agar bisa lebih tepat guna sesuai dengan kebutuhan riil di daerah,” pungkasnya. (Adv/dbhcht)