Eks Ketua PMII Kediri Resmi Jadi Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri

Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri Kota menetapkan SA sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (3/9/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga petunjuk lain yang menguatkan dugaan keterlibatan SA.

“Pada 2 September 2025, penyidik menangkap SA. Sehari kemudian, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” jelas AKP Cipto.

Ia menambahkan, pemeriksaan berjalan intensif dengan tetap menghormati hak-hak tersangka serta didampingi kuasa hukum. Penyidikan juga akan diperkuat dengan keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Perempuan di Kediri Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

SA dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara atau denda.

Penasihat hukum SA menegaskan siap mendampingi kliennya sampai proses persidangan. “Kami menghormati jalannya hukum. Harapan kami, penyidik tetap profesional dan transparan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tapi menolak segala bentuk anarkisme,” ujarnya.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi diperbolehkan, namun harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu kepentingan umum. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *