Tulungagung, serayunusantara.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada empat kepala desa di wilayahnya, yakni Desa Gedangan, Desa Kauman, Desa Pagerwojo, dan Desa Tunggangri.
Prosesi pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning itu turut didampingi Sekretaris Daerah, serta dihadiri kepala OPD, camat, dan sejumlah undangan lainnya.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/Sl tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa, serta ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan kepala desa yang semula berakhir tahun 2025 kini diperpanjang dua tahun hingga 2027, dengan total masa jabatan delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan program kerja dan mendorong pembangunan desa.
“Tambahan dua tahun harus digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan desa yang lebih maju,” tegasnya.
Baca Juga: Harkopnas ke-78 di Tulungagung: Bupati Ajak Warga Gaungkan Semangat Koperasi Lewat Jalan Sehat
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan pemerintah daerah, terutama dalam program penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, serta penguatan ekonomi desa.
“Jabatan adalah amanah. Tunjukkan bahwa kepercayaan ini tidak salah. Jalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan libatkan masyarakat dalam setiap langkah pembangunan,” pesannya.
Bupati menambahkan, proses perpanjangan jabatan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi, sehingga diharapkan dapat memperkuat stabilitas pemerintahan desa sekaligus menjaga fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan kepala desa. Para kepala desa menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah tersebut demi kemajuan Tulungagung. (Serayu)