(Foto: Pemkot Malang)
Malang, serayunusantara.com – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD Kota Malang.
Hal ini terpotret dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (7/9/2023), seperti dilansir dari laman Pemkot Malang.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda P-APBD 2023, pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang, dan ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengucapkan terima kasih dengan percepatan pembahasan P-APBD yang biasanya dilakukan di akhir bulan September.
“Alhamdulillah, seterusnya kami harapkan bisa dilakukan hal seperti ini sehingga masih ada jeda waktu empat bulan sehingga apa yang disarankan teman-teman di masing-masing fraksi DPRD Kota Malang bisa dilakukan,” ucap Sutiaji.
Pria berkacamata tersebut menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan siap dilakukan karena menjadi nyawa dari jalannya pemerintahan.
Hal tersebut tentu dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari inovasi, intensifikasi, penggunaan sistem online, memakai Qris, dan lain lain.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kadiv Humas Polri Terima Audiensi IJTI
Mengingat saat ini terkait sistem pembayaran juga sudah dilakukan kerja sama dengan perbankan untuk mempermudah pembayaran.
“Dari catatan-catatan yang diberikan juga menjadi perhatian kami, seperti pengendalian bantuan sosial, infrastuktur, dan lain-lain. Seperti masalah banjir, contohnya di Sawojajar, saat ini sudah ada solusinya yang ditargetkan wilayah Sawojajar sudah bebas banjir di tahun 2023. Begitupun dengan wilayah lain di Kota Malang, seperti di wilayah Soekarno-Hatta,” urainya.
Lebih lanjut Wali Kota Malang mengatakan, demikian juga dengan penanganan pasar, dimana Pasar Besar akan segera dibangun.
“Kalau Pasar Gadang dan Pasar Blimbing sudah berkali-kali saya sampaikan, sudah sampai ke KPK, dari Korsupgah KPK dikembalikan kepada para pihak. Para pihak belum ketemu, solusinya adalah agar ada perusahaan investor yang mau mengakuisisi,” beber Sutiaji. (cah/yon)