Banyuwangi, serayunusantara.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi mengadakan rapat koordinasi bersama berbagai elemen masyarakat di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (25/7/2025). Dalam pertemuan ini, dihasilkan sebuah Kesepakatan Bersama yang bertujuan mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan serta penggunaan sound system atau yang dikenal dengan “sound horeg”.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak bermaksud membatasi kreativitas warga, tetapi lebih pada menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. “Kesepakatan ini untuk mengatur, bukan melarang. Kami tidak ingin mengekang hobi masyarakat, namun juga harus menjamin rasa aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujarnya.
Kesepakatan itu disusun secara kolektif oleh Forkopimda, yang dihadiri antara lain oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Tidak hanya unsur pemerintahan, penyusunan aturan ini juga melibatkan masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan seperti MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, FKUB, budayawan, kepala desa, hingga pelaku usaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional
Dalam kesepakatan tersebut, karnaval atau pawai budaya diwajibkan mengusung tema bertajuk perjuangan kemerdekaan, pelestarian budaya dan tradisi lokal, atau inovasi pemuda dalam semangat nasionalisme. “Tampilan yang tidak relevan dengan tema, apalagi yang bersifat erotis dan bertentangan dengan nilai budaya dan agama, tidak diperkenankan,” tegas Bupati Ipuk.
Adapun pengaturan teknis penggunaan sound system juga diatur secara rinci. Di antaranya adalah pembatasan jumlah sound maksimal enam sap, tingkat kebisingan tidak melebihi 85 desibel, dan hanya boleh diangkut menggunakan mobil pick-up.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas kesepakatan ini bisa dikenai sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan ini pun disambut positif. Ketua KBSB, Mahfud Efendy, menyatakan dukungannya. “Kami bersyukur atas toleransi yang diberikan. Meski ada batasan, ini sudah menjadi titik terang. Kami siap mematuhi, dan berharap para penyewa juga bisa tertib dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.***