Forum Reboan Soroti Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual di Pesantren

Blitar, serayunusantara.com Forum Reboan menggelar diskusi bertema “Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual di Pesantren” di Kopi Bang Madhun, Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Rabu (10/12/2025).

Nur Kholis, Koordinator Forum Reboan menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan masih kompleks dan membutuhkan perhatian serius.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan bagi peserta didik dan santri, termasuk yang berada di pesantren.

Regulasi tersebut memuat pengaturan mendasar, mulai dari definisi dan bentuk kekerasan seksual, pemenuhan hak korban, hingga sanksi administratif bagi lembaga pendidikan yang gagal melakukan pencegahan maupun penanganan kasus.

Baca Juga: Ratusan Ribu Hektare Hutan di Blitar Diserobot Juragan Tebu, Negara Rugi Ratusan Miliar

Sejumlah poin krusial dalam implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 disorot dalam diskusi, antara lain:

  1. Pelaksanaan regulasi harus berjalan menyeluruh dengan merujuk pada Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  2. Pengawasan internal perlu diperkuat, termasuk memastikan infrastruktur, tata kelola, dan ekosistem lembaga pendidikan keagamaan berasrama tidak membuka peluang terjadinya kekerasan seksual serta mengintegrasikannya dalam perizinan dan akreditasi pesantren.
  3. Pemberian sanksi tegas kepada lembaga yang lalai menjalankan pencegahan, agar tidak terjadi pengulangan kasus dan menciptakan efek jera.
  4. Pentingnya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan secara langsung.

Nur Kholis menegaskan bahwa upaya penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada tataran regulasi.

Menurutnya, perubahan nyata harus tampak pada sistem kelembagaan, pola pengawasan, serta keberanian membuka ruang pelaporan yang aman bagi para penyintas. (ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *