Gara-gara Ini, Proyek Telekomunikasi di Tuban Disegel

Tuban, serayunusantara.com – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban mengambil langkah tegas dengan menyegel proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Senin (15/12).

Penyegelan dilakukan karena pelaksana proyek belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Hal tersebut disampaikan Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, izin yang belum dipenuhi antara lain rekomendasi zona, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, Satpol PP menghentikan sementara aktivitas pembangunan.

Saat penertiban dilakukan, proyek masih dalam tahap pengerjaan pondasi dan tidak ditemukan penanggung jawab di lokasi. Pembangunan pun diminta berhenti hingga seluruh izin resmi diterbitkan.

Baca Juga: BPBD Tuban Distribusikan Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan

Siswanto berharap pihak pelaksana segera mengurus perizinan sesuai ketentuan dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Diketahui, proyek menara telekomunikasi tersebut dikerjakan oleh PT DMT sebagai penyedia menara telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *